tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola menghadapi sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,4 miliar, 177.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan 1 buah mobil toyota Alphard.
"Perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sejumlah Rp 40,4 miliar, 177.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu unit Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/08/2018).
Menurut Jaksa, uang tersebut diperoleh dari berbagai rekanan proyek di Jambi. Dalam melakukan aksinya, Zumi dibantu oleh sejumlah orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi maupun kawan Zumi itu sendiri.
Mereka ialah Apif Firmansyah, asisten pribadi Zumi Zola sekaligus ketua tim pribadi Zumi Zola; Asrul Pandapotan Sihotang selaku teman Zumi; dan Arfan, Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Jambi; Dody Irawan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Muhammad Imanuddin selaku anggota tim Zumi Zola.
Masing-masing pihak bertugas mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dan 2017 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya tersebut Zumi didakwa telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto