Menuju konten utama

KPK Periksa Pimpinan DPRD Jambi Sebagai Saksi Gratifikasi Zumi Zola

Sekitar 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi mulai dari unsur pimpinan dewan hingga anggota lainnya yang diduga mengetahui kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Zumi Zola.

KPK Periksa Pimpinan DPRD Jambi Sebagai Saksi Gratifikasi Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa di Mapolda Jambi sebagai saksi untuk tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif, Zumi Zola Zulkifli.

Seperti dilansir Antara, Selasa (10/7/2018), para unsur pimpinan dewan diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terlebih dulu. Setelahnya, giliran anggota DPRD akan diperiksa di Polda Jambi.

Dilaporkan, sekitar 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi mulai dari unsur ketua atau pimpinan dewan hingga anggota lainnya yang diduga mengetahui kasus gratifikasi tersebut. Pemeriksaan KPK terhadap 14 orang itu telah dibagi dalam dua sesi yakni dilakukan pada Senin lalu (9/7/2018) dan Selasa hari ini.

Usai pemeriksaan di Mapolda Jambi oleh penyidik KPK, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Conelis Buston kepada wartawan, membenarkan bahwa dirinya bersama dua pimpinan lainya serta beberapa orang anggota dewan hari ini diperiksa sebagai saksi kasus Zumi Zola.

Penyidik KPK memakai salah satu ruangan di Polda Jambi untuk memeriksa saksi dari anggota dewan dan selain memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston tiga unsur pimpinan lainnya yakni AR Sahbandar, Supardi, Chumaidi yang juga menjalani pemeriksaan.

Cornelis mengatakan, selain dirinya terdapat tujuh anggota DPRD termasuk unsur pimpinan dewan yang dimintai keterangannya. “Kami memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Zola,” demikian tuturnya.

Ia diperiksa penyidik KPK dengan 30 pertanyaan dan beberapa pertanyaan hanya mempertegas pemeriksaan sebelumnya dan ada yang mengulang saja pertanyaan dari semuanya yang ada BAP.

Sejak 9 April 2018, KPK telah menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari