tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola menerima vonis hakim dalam perkara gratifikasi dan korupsi uang ketok palu DPRD Jambi. Hakim memvonis Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan keputusan saya terima," ujar Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Seusai persidangan, Zumi menyatakan menghormati keputusan hakim. Ia pun menghormati semua proses hukum yang berjalan. Politikus PAN itu berharap perkara segera inkracht.
"Saya terima keputusan hakim, menghormati semua proses jalannya hukum, saya berharap jaksa juga begitu dan segera inkracht dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini," ujar Zumi singkat usai persidangan.
Penasihat Hukum Zumi Zola, Handika Hanggawongso menjelaskan alasan penasihat hukum mendorong Zumi menerima putusan. Mereka menilai, putusan sudah cukup adil bagi mantan artis itu. Ia pun khawatir hukuman Zumi bisa bertambah bila tidak menerima putusan hakim.
"Kalau kurang 2/3 tadi malah jaksanya banding, kalau banding nanti tentu proses di banding, kasasi itu diperberat," kata Handika kepada reporter Tirto, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, isi putusan sudah sangat faktual. Ia memandang isi putusan hakim sudah sesuai dengan fakta. Zumi Zola pun sudah berterus terang dalam perkaranya. Oleh sebab itu, pengacara menilai tidak perlu ada banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memandang isi vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Namun, mereka belum menentukan sikap terkait putusan Zumi Zola. Mereka masih menunggu keputusan pimpinan KPK.
"Karena kami ada hierarki terkait dengan proses, kami laporkan pimpinan gimana nanti kita tunggu," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Zumi Zola divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam kasus uang ketok APBD di lingkungan Provinsi Jambi. Hakim menilai, Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima 1 mobil Alphard.
Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng dan Musa Effendi.
Selain itu, hakim menilai Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu". Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9M, dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4M.
Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra