Menuju konten utama

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zumi dihukum 8 tahun.

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama 6 tahun," Kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola juga dikenakan denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, ia dikenakan pidana tambahan kurungan 3 bulan.

Ia pun dikenakan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menyelesaikan pidana pokok," kata Yanto.

Vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu Zumi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, Zumi Zola menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima satu unit mobil Alphard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, dan Musa Effendi.

Selain itu, hakim memandang Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang 'ketok palu.'

Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah berantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino