Menuju konten utama

KPK Eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin

Zumi Zola, Eko Mardiyanto dan Sutrisno dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

KPK Eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola ke Lapas Klas 1A Sukamiskin pada hari Jumat (14/12/2018).

Hal itu dilakukan setelah Zumi divonis bersalah telah menerima gratifikasi dan memberi suap terkait pengesahan APBD.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam 2 kasus berbeda," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah leat keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12/2018).

Zumi Zola divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam kasus uang ketok APBD di lingkungan Provinsi Jambi.

Hakim menilai, Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima 1 mobil Alphard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng dan Musa Effendi.

Selain itu, hakim menilai Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu".

Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9M, dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4M.

Pada hari yang sama KPK juga mengeksekusi Eko Mardiyanto dan Sutrisno dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di kementerian pertanian tahun anggaran 2013. Keduanya pun dieksekusi ke Lapas Klas 1A Sukamiskin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora