Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi

Dalih Zumi Zola yang Menyeret Kajati Jambi: Kenapa Tak Lapor KPK?

Pengakuan Zumi Zola mengonfirmasi keterangan Muhammad Imaduddin alias Iim saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya, pada 6 September 2018.

Dalih Zumi Zola yang Menyeret Kajati Jambi: Kenapa Tak Lapor KPK?
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola mengaku pernah mendengar laporan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi kerap memalak dan membuat para kontraktor kesal. Ia tegaskan hal ini saat bacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018) lalu.

Namun pembelaan Zumi Zola itu dikritik Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Semestinya Zumi Zola melaporkan dugaan Kajati Jambi yang memalak sejumlah kontraktor itu jauh-jauh hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini baru dugaan atau indikasi. Menurut saya, Zumi Zola jangan terlalu melebar. Kalau kontraktor merasa diintimindasi, dipalak, baiknya lapor KPK sehingga bisa diproses,” kata Agus kepada reporter Tirto, Jumat (23/11/2018).

“Kalau dia tidak melapor, itu hanya pembelaan tidak penting menurut saya. Hanya untuk mendistraksi [pengalihan perhatian]” kata aktivis antikorupsi ini.

Pernyataan Agus itu sebagai respons atas pledoi Zumi Zola dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang menyeret mantan aktris itu. Dalam pembelaannya itu, Zumi Zola menyebut Kajati Jambi kerap memalak kontraktor. Hal itu membuat para kontraktor geram dan bersepakat dengan Pemprov Jambi untuk memindahkannya.

Pengakuan Zumi Zola itu mengonfirmasi keterangan Muhammad Imaduddin alias Iim saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya, pada 6 September 2018. Iim mengaku Apif Firmansyah (staf Zumi Zola) pernah meminta dirinya untuk menyerahkan uang Rp2 miliar. Uang itu rencananya digunakan untuk mengganti Kajati Jambi.

Namun saat itu, Iim mengaku tak tahu alasan Apif ingin agar Kajati Jambi diganti. Iim hanya pernah mendengar cerita yang beredar kalau Kajati sering meminta uang kepada kontraktor.

Sayangnya, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kejaksaan Agung enggan berkomentar banyak mengenai masalah ini. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan lembaganya akan mendalami lebih lanjut soal klaim Zumi Zola itu.

“Kalau itu perlu dikonfirmasi lagi,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya juga pernah angkat bicara soal rumor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang disebut kerap memalak kontraktor. Prasetyo mengatakan informasi tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia bahkan menantang pihak yang memberikan informasi itu agar membuka nama penerima uang.

“Omong kosong itu ya. Silakan dicek kepada siapa [uang itu] disalurkan," kata Prasetyo di Kejaksaan agung, Jakarta Selatan, pada 7 September 2018.

Prasetyo juga memastikan tidak ada bayar-membayar dalam agenda pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga ia mengatakan informasi tersebut tidak benar. Namun ia mengaku siap untuk mengusut kasus tersebut.

Untuk itu, Prasetyo menantang siapa pun yang menuduh Kajati Jambi suka memalak kontraktor untuk melaporkan langsung kepada dirinya agar bisa melacak nama penerima uang serta jumlah uang yang disalurkan.

“Suruh mereka kasih laporan ke saya, kepada siapa diserahkan uang itu, untuk apa? Enggak ada istilah memindahkan Kajati harus dengan bayar segala macam, enggak ada urusan itu,” kata Prasetyo.

Perlu Tindak Lanjut

Meski demikian, Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto berharap dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola tetap diusut. Apalagi personel korps Adhyaksa kerap terlibat dalam skandal kasus yang diusut KPK.

Pada 2017 saja, misalnya, setidaknya 5 orang jaksa udah menjadi pesakitan komisi antirasuah. Agus mengatakan, umumnya modus yang digunakan jaksa dalam kasus suap adalah terkait dengan kewenangannya di penanganan perkara.

Demikian pula dengan dugaan kasus di Kejati Jambi. Agus mensinyalir para kontraktor diancam akan diperkarakan oleh Kajati jika tidak memberikan uang. Ironisnya, kata Agus, tampaknya hal ini malah dimanfaatkan Zumi Zola untuk menarik lebih banyak uang dari para kontraktor dengan dalih hendak memindah Kajati.

“Berlagak jadi hero, tapi menarik keuntungan dari situ,” kata aktivis ICW ini.

Kendati demikian, Agus juga menyoroti soal ulah para pengusaha yang mencari proyek dengan cara tidak halal. Ia menilai aksi palak-memalak ini tidak akan terjadi jika kontraktor berusaha meraih proyek dengan cara yang benar.

Karena itu, Agus menilai, mesti ada pengawasan melekat kepada para jaksa mulai dari level Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri. Menurutnya, jaksa sudah digaji dengan layak dan biaya penanganan perkara sudah ditingkatkan.

“Jadi ini bukan soal kesejahteraan lagi, ini soal integritas,” kata dia.

Menurut Agus, masalah integritas ini bisa ditangani kalau dilakukan pengawasan secara terus menerus, tidak hanya oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), tapi masing-masing institusi, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.

“Itu harus dilakukan terus menerus secara ketat,” kata Agus berharap.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz