tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai keterangan seorang saksi dalam persidangan terdakwa Zumi Zola di pengadilan Tipikor yang mengatakan pernah diminta menyiapkan uang untuk memindahkan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Prasetyo membantah hal tersebut dan mengatakan informasi tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia justru menantang pihak yang memberikan informasi tersebut untuk membuka nama penerima uang.
"Omong kosong itu ya. Silakan dicek kepada siapa [uang itu] disalurkan," kata Prasetyo di Kejaksaan agung, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Prasetyo juga meminta saksi tersebut melaporkan langsung kepadanya agar bisa melacak nama penerima uang beserta jumlah uang yang disalurkan.
"Suruh mereka kasih laporan ke saya, kepada siapa diserahkan uang itu, untuk apa? Enggak ada istilah memindahkan Kajati harus dengan bayar segala macam, enggak ada urusan itu. Saya aja pindahkan itu pindahkan adalah pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," tegas Prasetyo.
Jaksa Agung juga memastikan tidak ada bayar-membayar dalam agenda pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga ia mengatakan informasi tersebut tidak benar. Namun, ia siap untuk mengusut kasus tersebut.
"Nanti kita usut kalau perlu. Semuanya omong kosong. Bullshit namanya," kata Prasetyo.
Dalam persidangan dugaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Kamis (6/9), seorang saksi sekaligus kontraktor bernama Muhammad Imaduddin (IIM) pernah mengaku diminta orang kepercayaan Zumi agar memberikan sejumlah uang untuk keperluan mengganti posisi Kajati Jambi.
“Apif [Orang kepercayaan Zumi] perintahkan saya kirimkan uang untuk pindahkan Kajati," kata Imaduddin saat menjawab pertanyaan pengacara Zumi Zola.
Sebelumnya, pengacara Zumi Zola menanyakan soal Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengatakan bahwa para kontraktor di Jambi sepakat untuk mengganti Kajati. Namun Imaduddin mengaku tidak tahu soal kesepakatan itu.
Meskipun demikian, Imaduddin mengaku pernah mendengar cerita bahwa Kajati yang dimaksud kerap meminta uang ke para kontraktor di Jambi. "Cerita di luaran [Kajati] sering minta duit kontraktor-kontraktor," katanya.
Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Imaduddin merupakan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek, yang tidak dilelangkan, di Provinsi Jambi dari APBD tahun 2016. Di samping itu, Imaduddin juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee proyek dari kontraktor lainnya.
Perintah untuk mengumpulkan fee tersebut datang dari salah seorang staf kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. Begitu uang terkumpul, Imaduddin akan menyerahkan uang tersebut ke Apif untuk kemudian diberikan kepada Zumi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto