Menuju konten utama

Saksi Sebut Zumi Zola Minta Uang Gratifikasi untuk Ganti Kajati

Kesaksian dari pengusaha pengepul fee untuk Zumi Zola mengungkapkan Gubernur Jambi non-aktif itu pernah meminta uang gratifikasi untuk keperluas menggeser pemegang posisi Kajati di daerahnya.

Saksi Sebut Zumi Zola Minta Uang Gratifikasi untuk Ganti Kajati
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (6/9/2018). Persidangan ini menghadirkan saksi yang merupakan pengusaha kontraktor di Jambi bernama Muhammad Imaduddin (IIM).

Dalam kesaksiannya, Imaduddin mengaku dirinya pernah diminta memberikan sejumlah uang kepada Zumi Zola. Dia mengungkapkan permintaan uang itu disampaikan kepada dirinya untuk keperluan mengganti pejabat yang memegang posisi Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Jambi.

"Apif [Orang kepercayaan Zumi] perintahkan saya kirimkan uang untuk pindahkan Kajati," kata Imaduddin kala menjawab pertanyaan pengacara Zumi Zola (06/09/2018).

Sebelumnya, pengacara Zumi Zola menanyakan soal Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengatakan bahwa para kontraktor di Jambi sepakat untuk mengganti Kajati. Namun Imaduddin mengaku tidak tahu soal kesepakatan itu.

Meskipun demikian, Imaduddin mengaku pernah mendengar cerita bahwa Kajati yang dimaksud kerap meminta uang ke para kontraktor di Jambi. "Cerita di luaran [Kajati] sering minta duit kontraktor-kontraktor," katanya.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Imaduddin merupakan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek, yang tidak dilelangkan, di Provinsi Jambi dari APBD tahun 2016. Di samping itu, Imaduddin juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee proyek dari kontraktor lainnya.

Perintah untuk mengumpulkan fee tersebut datang dari salah seorang staf kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. Begitu uang terkumpul, Imaduddin akan menyerahkan uang tersebut ke Apif untuk kemudian diberikan kepada Zumi.

Dalam persidangan hari ini, terdapat 10 orang saksi yang hadir. Mereka berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di Jambi dan juga pihak swasta.

Selain Imaduddin yang merupakan Direktur PT Artha Graha Persada, 9 saksi lainnya adalah: Dodi Irawan (PNS di Jambi), Sendy dan Basri (karyawan PT Artha Graha Persada), Ferry (swasta), Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi (PNS di Dinas PUPR Jambi), dan Wasis (Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi).

Jaksa KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi Rp40 Miliar, USD177.300, dan SGD100.000. Selain itu Zumi juga didakwa menerima gratifikasi mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang gratifikasi itu merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan Pemprov Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan, mulai dari keperluan membiayai kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN), membeli hewan kurban hingga action figure.

Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu diancam pidana seperti yang diatur Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara untuk perkara uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom