Menuju konten utama

Istri Zumi Zola Diperiksa untuk Klarifikasi Uang Dugaan Gratifikasi

Sherin diperiksa sejak pukul 10.00 WIB untuk mengklarifikasi uang yang disita dalam operasi di kediaman keluarga Zumi Zola.

Istri Zumi Zola Diperiksa untuk Klarifikasi Uang Dugaan Gratifikasi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Sherin Teria, Selasa (22/5/2018). KPK memeriksa Sherin sejak pukul 10.00 WIB untuk mengklarifikasi uang yang disita dalam operasi di kediaman keluarga Zumi Zola.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yg telah menjadi aset," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).

Sherin meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 16.29 WIB dengan pengawalan. Ia tidak berbicara sepatah kata pun saat dicecar awak media. Sherin pun langsung memasuki mobil Fortuner putih dengan plat B 1418 RFS.

KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Lembaga antirasuah menahan Zumi selama 20 hari di Rutan C1 KPK setelah memeriksa sang Gubernur Jambi selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra