tirto.id -
Kuasa hukum Supriono, Herman Kadir, mengatakan Zumi Zola dan beberapa saksi lain yang terdiri atas anggota DPRD Jambi dijadwalkan menyampaikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (9/5/2018).
Anggota DPRD Jambi El Helwi, Cek Man, Parlagutan, Tadjudin, Kusnindar dan Saifuddin dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara "uang ketok palu" pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan anggota dewan dan pejabat pemerintah Jambi. Perkara suap itu menyebabkan kerugian negara sampai Rp3,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Zumi bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Berdasarkan pengembangan Operasi Tangkap Tangan KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, KPK juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus suap.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, serta Erwan, Arfan dan Saifuddin sebagai penerimanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri