Menuju konten utama

Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Zumi Zola Diperiksa KPK

Tiga saksi yang diperiksa KPK itu adalah Ade Erlanda, Nur Apriyanti, dan Anisa Pratiwi.

Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Zumi Zola Diperiksa KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Tiga orang saksi dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kabid PUPR Jambi Arfan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5/2018).

"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi Zola dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5).

Tiga saksi yang diperiksa KPK itu adalah Ade Erlanda, Nur Apriyanti, dan Anisa Pratiwi yang semuanya adalah unsur swasta.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka Arfan dan Zumi Zola dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto