tirto.id -
"Kemarin [Selasa, 24 April 2018] penyidik melakukan geledah di tujuh lokasi di Provinsi Jambi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi serta Tanjung Jabung Timur.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ucap Yuyuk.
Selain itu, kata dia, penyidik pada Rabu memeriksa enam saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi.
Unsur saksi yang yang diperiksa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan juga dari pihak swasta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," ungkap Yuyuk.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejak 1 Februari lalu, KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan.
Editor: Maya Saputri