Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola Selama 40 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola menjadi 40 hari, terhitung sejak 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola Selama 40 Hari
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus suap gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola alias ZZ selama 40 hari.

Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tersebut terhitung sejak akhir bulan April hingga awal Juni 2018.

"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/4/2018)

Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Zumi selama 2 jam. Zumi keluar dari gedung merah putih KPK pada pukul 11.40 WIB tanpa berkomentar apa-apa.

Perpanjangan masa penahanan Zumi dibenarkan oleh pihak pengacara yaitu Muhammad Farizi. Bahkan pemeriksaan hari ini hanya membahas perpanjangan masa penahanan saja.

"Iya cuma tahap perpanjangan masa penahanan yaitu selama 40 hari kedepan, enggak ada pemeriksaan kok," ucap Farizi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/4/2018).

Sejak 9 April 2018, KPK secara resmi menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo