Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek Jambi

KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap proyek Jambi.

KPK Kembali Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek Jambi
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi Zumi Zola pada Senin (2/4/2018).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola kembali diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami perannya dalam kasus suap yang berada di Provinsi Jambi tersebut.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ [Zumi Zola] sebagai tersangka," ucap Febri kepada wartawan, Senin (2/4/2018)

Akan tetapi, hingga pukul 10.30 WIB Gubernur Jambi tersebut belum tampak hadir ke KPK.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua Zumi Zola. Sebelumnya, pada 15 Februari 2018 dirinya juga mengunjungi gedung Merah Putih untuk diperiksa sebagai tersangka.

Zumi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada 2 Februari 2018 lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Baca juga artikel terkait SUAP RAPBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari