KPK memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain sebagai tersangka pada hari ini (6/8/2019) untuk kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola mengaku pernah berupaya menakut-nakuti Ketua DPRD Jambi dengan memberikan info bahwa KPK akan menggelar OTT dengan sasaran anggota dewan di daerahnya.
Zumi Zola dituduh menerima uang haram sekitar Rp40 miliar. Dana ini dipakai untuk banyak keperluan, termasuk umrah, kurban Iduladha, hingga membiayai PAN.
"Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar [kabarnya]," kata Sekjen PAN Edy Soeparno.
Gubernur Jambi Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi Zola menyatakan siap dan berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan ke KPK terkait kasus suap APBD Jambi yang menyeret tiga pejabat daerah.