tirto.id - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain memeriksa Zumi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.
"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.
Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu.
"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri