Menuju konten utama

Zumi Zola Pernah Bohongi Ketua DPRD Jambi Soal Info Rencana OTT KPK

Zumi Zola mengaku pernah berupaya menakut-nakuti Ketua DPRD Jambi dengan memberikan info bahwa KPK akan menggelar OTT dengan sasaran anggota dewan di daerahnya.

Zumi Zola Pernah Bohongi Ketua DPRD Jambi Soal Info Rencana OTT KPK
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola mengaku dirinya hanya berbohong saat berkata kepada Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston bahwa ada pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingatkan akan dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota dewan Jambi.

"Saya memang menakut-nakuti saja. Sengaja nakut-nakutin akan ada OTT," kata Zumi selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Zumi menganggap pembahasan RAPBD Jambi 2018 akan alot karena urusan "bagi-bagi jatah". Karena itu, dia memberikan kabar bohong kepada Cornelis bahwa KPK akan menggelar OTT di Jambi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengaku pernah menerima peringatan dari pihak internal KPK bahwa akan digelar OTT di DPRD Jambi. Ia mendengar kabar itu, pada Oktober 2016. Hal itu ia sampaikan di persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola, pada hari ini.

Di persidangan, Cornelis mengatakan mendengar kabar itu setelah menerima telepon dari Zumi Zola yang kala itu masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jambi. Menurut Cornelis, dalam perbincangan telepon itu, Zumi mengaku mendengar info dari orang internal unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, bahwa akan digelar OTT.

"Kejadian ini, telepon-teleponan ini [tahun] 2016," kata Cornelis kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya tidak tahu nomor telepon Ketua DPRD itu tolong sampaikan, kata [anggota] dari KPK [itu]," Cornelis menambahkan.

Sebagai informasi, dalam persidangan kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 Miliar, USD177.300, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang gratifikasi tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Zumi lalu memakai uang itu untuk beragam kebutuhan, mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional (PAN), membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Pemberian itu merupakan suap agar DPRD Jambi mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom