Menuju konten utama
Sidang Lanjutan Zumi Zola

Ketua DPRD Jambi Mengaku KPK Sudah Peringatkan Soal OTT Sejak 2016

Peringatan itu, menurut Cornelis, ia terima lewat telepon melalui Zumi Zola.

Ketua DPRD Jambi Mengaku KPK Sudah Peringatkan Soal OTT Sejak 2016
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengaku sudah diperingatkan oleh seorang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi sejak Oktober 2016. Hal itu ia sampaikan di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola, Kamis (20/9/2018).

Peringatan itu ia terima lewat telepon melalui Zumi Zola, Gubernur Jambi saat itu. Zumi Zola lah yang ditelepon langsung oleh anggota KPK yang berasal dari Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) tersebut.

"Kejadian ini, telepon-teleponan ini [tahun] 2016," kata Cornelis kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cornelis mengaku pada Oktober 2016 ia ditelepon oleh Zumi Zola. Zumi mengatakan kepada Cornelis bahwa ada seseorang dari Korsupgah KPK yang menelepon dirinya dan mengatakan akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Saya tidak tahu nomor telepon Ketua DPRD itu tolong sampaikan, kata [anggota] dari KPK [itu]," katanya.

OTT akhirnya benar-benar terjadi 1 tahun kemudian, tepatnya pada 28 November 2017. 10 anggota DPRD Jambi dicokok KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam persidangan ini majelis hakim menghadirkan 7 orang saksi, 3 di antaranya berasal dari pimpinan DPRD Jambi. Hakim berusaha menggali soal aliran dana ketok palu dari Zumi Zola ke jajaran anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018.

Pada persidangan sebelumnya Senin, (17/9/2018) salah satu saksi dari anggota DPRD Jambi fraksi Partai Golkar bernama Juber mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu dari pihak Zumi Zola yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.

Untuk pengesahan APBD 2017 pada tahun 2016, Juber mengaku menerima uang Rp200 juta, sementara untuk APBD 2018 ia mengaku menerima Rp185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra