tirto.id - Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Ketiga orang tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, dan Wakil Ketua DPRD Abdurahman Ismail Syahbanda.
Majelis Hakim juga menghadirkan 4 orang saksi lainnya yakni orang kepercayaan Zumi Zola Apif Firmansyah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono, dan PNS Bina Marga Budi Nurahman.
Dalam persidangan ini majelis hakim berusaha menggali soal aliran dana ketok palu dari Zumi Zola ke jajaran anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018.
Pada persidangan sebelumnya Senin, (17/9/2018) salah satu saksi dari anggota DPRD Jambi fraksi Partai Golkar bernama Juber mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu dari pihak Zumi Zola yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.
Untuk pengesahan APBD 2017 pada tahun 2016, Juber mengaku menerima uang Rp200 juta, sementara untuk APBD 2018 ia mengaku menerima Rp185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra