Menuju konten utama

Persidangan Zumi Zola Kembali Hadirkan Saksi dari Dinas PU Jambi

Persidangan Zumi Zola masih fokus pada pembuktian dan diprediksi akan menghadirkan ratusan saksi.

Persidangan Zumi Zola Kembali Hadirkan Saksi dari Dinas PU Jambi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/18.

tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola kembali digelar, Senin (17/9/2018). Persidangan hari ini memanggil kembali 4 orang dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi yang belum dimintai keterangan pekan lalu.

"Empat orang [saksi dari Dinas PU Provinsi Jambi] sisanya tanya pada JPU yang manggil saksi," kata Pengacara Zumi Zola, M. Farizi saat dihubungi Tirto, Senin (17/9/2018).

Farizi belum mengetahui nama-nama saksi baru dalam persidangan hari ini. Namun, ia meyakini persidangan Zumi Zola masih berfokus pada pembuktian.

Ia menyebut, jumlah saksi perkara Zumi masih banyak, mencapai ratusan orang. Selain itu, persidangan perlu mendengarkan kesaksian dari DPRD Jambi karena diduga menerima uang korupsi.

"Prediksi saya hampir semua anggota DPRD akan dijadikan saksi," kata Farizi.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Mantan artis ini juga didakwa menerima 177.000 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

Uang tersebut diperoleh dari sejumlah pihak yakni dua orang kepercayaannya, Apif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar dan Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp2,7 miliar, uang 147.300 dolar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Kemudian dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut pun ada yang digunakan kepentingan keluarga Zumi.

Selain dugaan gratifikasi, KPK mendakwa Zumi berusaha memberikan uang sejumlah Rp13 M dan sejumlah Rp3,4 M untuk lebih dari 40 anggota DPRD Jambi.

Uang tersebut diberikan agar DPRD Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2017).

Uang tersebut juga diberikan agar DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (PERDA APBD TA 2018).

Zumi didakwa melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra