tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi Non-Aktif Zumi Zola.
Agenda sidang kali ini masih di pemeriksaan saksi. Sidang sendiri rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB
"Sidang Zumi Zola, agendanya masih saksi mulai jam 10," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Kamis (20/9/2018).
Dalam persidangan sebelumnya Senin, (17/9/2018) Salah satu saksi dari anggota DPRD Jambi fraksi Partai Golkar bernama Juber mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu dari pihak Zumi Zola yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.
Untuk pengesahan APBD 2017 pada tahun 2016, Juber mengaku menerima uang Rp200 juta, sementara untuk APBD 2018 ia mengaku menerima Rp185 juta.
"Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumu juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora