tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil sebanyak 4 kali oleh jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Menurut Erwan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan permintaan uang ketok palu untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Secara informal saya dipanggil oleh pimpinan dewan kurang lebih 4 kali agar saya datang ke ruang kerja Ketua DPRD," kata Erwan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Dalam pertemuan pertama, Erwan mengaku telah ditunggu oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD Jambi. Saat itu, kata Erwan, para anggota DPRD mengaku tak mau hadir ke sidang pengesahan RAPBD jika tak ada uang ketok palu.
Erwan menambahkan, minimal uang yang diminta sebagai biaya ketok palu adalah Rp 200 juta per masing-masing anggota. Angka itu sama dengan biaya ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun sebelumnya.
"Kami pimpinan tidak usah. Kami pimpinan minta proyek yang nilainya kali 2 dan fee dua persen pembangunan jalan layang," kata Erwan menirukan omongan pimpinan saat itu.
Namun, Erwan mengaku tak bisa memastikan permintaan tersebut karena dirinya hanya Plt di Sekda. Kemudian, seorang pimpinan DPRD pun menelepon Gubernur Jambi Zumi Zola yang sedang di Jakarta, tapi tak dijawab. Akhirnya mereka sepakat untuk menemui langsung Zumi Zola di Jakarta. Pertemuan pertama selesai.
Tak berselang lama, pimpinan DPRD Jambi kembali menelepon Erwan, yang dibicarakan masih sama. Mereka bertanya apa Erwan sudah bertemu dengan Zumi Zola. Erwan mengaku belum bertemu.
"Waktu itu saya bohong, saya sudah ketemu Pak Gubernur. Mereka bilang, gimana ini, ini sudah mepet. Saya diam," katanya.
Para pimpinan DPRD pun makin menekan Erwan. Ia kembali dipanggil, kali ini pimpinan DPRD Jambi menuntut setidaknya 50 persen bagian uang ketok palu dulu yang diserahkan. Meski begitu, Erwan mengaku tak tahu menahu apakah uang ketok palu itu akhirnya jadi diberikan, termasuk bagaimana mekanismenya.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menghadirkan 7 orang saksi, 3 di antaranya berasal dari pimpinan DPRD Jambi. Dalam persidangan tadi, hakim berusaha menggali soal aliran dana ketok palu dari Zumi Zola ke jajaran anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018.
Dalam persidangan sebelumnya Senin, (17/9/2018), salah satu saksi dari anggota DPRD Jambi fraksi Partai Golkar bernama Juber mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu dari pihak Zumi Zola yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.
Untuk pengesahan APBD 2017 pada tahun 2016, Juber mengaku menerima uang Rp 200 juta, sementara untuk APBD 2018 ia mengaku menerima Rp 185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177.300, dan SGD100.000. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu, untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto