Menuju konten utama
Sidang Lanjutan Zumi Zola

Ketua DPRD Jambi: Anggota F-PDIP Minta Uang Ketok Palu RAPBD 2017

Cornelis mengaku dirinya dan Zumi tak berani menyiapkan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2017 karena sudah diperingatkan KPK.

Ketua DPRD Jambi: Anggota F-PDIP Minta Uang Ketok Palu RAPBD 2017
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston memberi kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Senin (12/3/18). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/18.

tirto.id - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengatakan anggota DPRD Jambi Fraksi PDIP mengancam akan walk out dalam sidang pembahasan RAPBD Jambi 2017 jika tak ada uang ketok palu. Padahal Cornelis dan Gubernur Jambi kala itu Zumi Zola sudah berkomitmen tak ada uang ketok palu.

Hal itu disampaikan oleh Cornelis kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi Non-Aktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

"Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan, 'ada uang ketok palunya tidak?' Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis kepada majelis hakim.

Cornelis sendiri mengaku dirinya dan Zumi tak berani menyiapkan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2017. Itu disebabkan sebelumnya ada seorang anggota Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK) menelepon Zumi memperingatkan kalau akan ada Operasi Tangkap Tangan terhadap anggota DPRD Jambi.

"Jadi dari situ kami commit kami tidak akan mau ikutin maunya anggota ini nantinya," kata Cornelis.

Situasi jadi makin runyam karena ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri yang membayangi Provinsi Jambi jika APBD 2017 telat disahkan. Salah satunya adalah, gubernur dan Anggota DPRD takkan mendapat gaji selama 6 bulan.

Khawatir sikap dari fraksi PDIP akan menular ke fraksi lainnya, Cornelis memerintahkan seseorang bernama Kusnidar untuk mencari tahu sikap dari masing-masing fraksi. Namun Kusnidar malah menghubungi Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Setelah itu uang ketok palu akhirnya diberikan kepada anggota DPRD.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan 7 orang saksi, 3 di antaranya berasal dari pimpinan DPRD Jambi. Hakim berusaha menggali soal aliran dana ketok palu dari Zumi Zola ke jajaran anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018.

Pada persidangan sebelumnya Senin, (17/9/2018) salah satu saksi dari anggota DPRD Jambi fraksi Partai Golkar bernama Juber mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu dari pihak Zumi Zola yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.

Untuk pengesahan APBD 2017 pada tahun 2016, Juber mengaku menerima uang Rp200 juta, sementara untuk APBD 2018 ia mengaku menerima Rp185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.

Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-Rp250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra