tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018). Penggeledahan itu terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Terkait dengan penggeledahan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta publik menunggu hasilnya karena tim masih berada di lapangan.
"Nanti kalian tunggu saja ya. Tapi biasanya kalau kita masuk berarti kan kita udah hati-hati. Itu saja. saya hanya bisa ngomong begitu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
KPK sebelumnya telah memeriksa Zumi Zola pada Senin (22/1), terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu. "Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Zumi, seperti dikutip Antara.
Selain itu, Zumi juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu. Saifudin adalah Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Total uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto