tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui terbuka kemungkinan jumlah tersangka kasus suap APBD Jambi dari kalangan anggota DPRD bertambah.
Pada hari ini, KPK menetapkan 13 tersangka baru di kasus yang menyeret Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersebut. Para tersangka suap “ketok palu” pengesahan APBD 2017 dan 2018 itu terdiri atas 12 anggota DPRD Jambi dan satu dari unsur swasta.
Jika jumlah tersangka bertambah, menurut Agus, KPK mungkin menuntaskan proses hukum seperti di kasus suap yang menjerat 41 legislator DPRD Malang atau perkara 38 anggota DPRD Sumut.
"Kami berpedoman pada dua pengalaman tadi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Agus menjelaskan proses hukum terhadap 41 anggota DPRD Malang berlangsung cepat. Sementara proses hukum terhadap 38 legislator DPRD Sumut dilakukan oleh KPK secara perlahan.
"Bottleneck [hambatan] di kita [KPK] itu adalah jumlah penuntut yang masih sedikit," kata Agus.
Penetapan 13 tersangka baru di kasus suap “ketok palu” APBD Jambi 2017 dan 2018 merupakan hasil pengembangan dari perkara Zumi Zola. Berdasar putusan persidangan tingkat pertama, Zumi Zola dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi.
Berikut ini daftar nama 13 tersangka baru tersebut:
Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
1. Cornelis Buston Ketua DPRD
2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD
Pimpinan Fraksi
4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar
5. CekmanFraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP
8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra
Pimpinan Komisi
9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI
Anggota DPRD Provinsi Jambi
10. Elhelwi Anggota DPRD
11. Gusrizal Anggota DPRD
12. Effendi Hatta Anggota DPRD
Swasta
13. Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom