tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (22/1/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Zumi Zola terkait pengembangan penyidikan kasus OTT Jambi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tirto, Senin (22/1/2018).
Febri mengaku tidak bisa merinci agenda pemeriksaan Zumi Zola. Ia beralasan, perkara yang ditangani kali ini belum naik ke ranah penyidikan.
Febri mengatakan, KPK tengah mencermati fakta dan peristiwa dalam kasus korupsi pengesahan anggaran belanja pemerintah daerah (APBD) Jambi 2018.KPK sebelumnya sempat memeriksa Zumi Zola, Jumat (5/1/2018) terkait pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Usai pemeriksaan, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang untuk DPRD Jambi dalam rangka pengesahan RAPBD Jambi 2018. Zumi tidak menampik bahwa dirinya memberikan perintah untuk menyelesaikan permasalahan RAPBD Jambi 2018. Namun, ia membantah memberikan instruksi kepada Plt. Sekda Jambi Erwan Malik selaku tersangka untuk menyerahkan uang kepada DPRD.
"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan," kata Zumi usai diperiksa KPK sekitar pukul 17.55 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Zumi pun menjawab maksud tentang kata-kata "jangan permalukan saya" yang diutarakan pengacara Erwan Lifa Malahanum Ibrahim. Ia menegaskan, kata mempermalukan beratti menjalani segala hal sesuai prosedur. Apabila tidak, berarti Zumi selaku gubernur telah dipermalukan.
Zumi mengaku sudah memberikan keterangan semua hal yang ia tahu terkait korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2018. Ia pun tidak mau menjawab apakah suap tersebut inisiatifnya atau bukan. Namun, semua hal sudah disampaikan kepada penyidik. "Silakan tanyakan ke penyidik," kata Zumi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston mengaku tidak ada masalah dalam pembahasan APBD. Ia membantah ada pembahasan uang ketok palu seperti yang diungkapkan dalam kasus korupsi RAPBD Jambi.
"Enggak ada," kata Buston saat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri