Menuju konten utama

Zumi Zola Sudah Dipecat PAN Sebelum Ditahan KPK

Zulkifli Hasan menuturkan, pemecatan terhadao Zumi Zola dilakukan sebagai komitmen PAN terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Zumi Zola Sudah Dipecat PAN Sebelum Ditahan KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Zumi Zola resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018) terkait kasus gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Jambi. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya telah memecat kader PAN itu.

"Otomatis-lah [dipecat]. Itu sudah jauh hari. Udah lama," kata Zulkifli, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Pemecatan dilakukan, kata Zulkifli, sebagai komitmen PAN terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, seluruh kader yang terbukti melanggar hukum menurutnya secara langsung akan dipecat.

"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," kata Zulkifli.

Dalam hal ini, Zulkifli menjelaskan, PAN tidak menyediakan bantuan hukum kepada Zumi Zola. Karena, menurutnya, yang bersangkutan telah memiliki kuasa hukum pribadi di luar partai.

Pernyataan Zulkifli ini memperjelas sikap PAN terhadap Zumi Zola yang selama ini belum tegas. Sejumlah pengurus teras PAN seperti Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais dan Sekjen PAN, Eddy Soeparno sebelumnya bersikap tertutup terkait kasus ini. Mereka menyatakan keputusan terhadap Zumi Zola menunggu inkracht.

Pada 9 April kemarin, Zumi Zola resmi ditahan oleh KPK. Ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di KPK dan baru keluar pada pukul 18.45 WIB dengan menggunakan rompi oranye tanda resmi berstatus tahanan di lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, penahanan mantan pemain film itu dilakukan untuk mendalami pemeriksaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"ZZ [Zumi Zola] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di kav C-1" ucap Febri kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada Jumat, 2 Januari 2018. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari