Menuju konten utama

KPK Tahan Zumi Zola Usai Temukan Bukti Kuat Soal Kasus Gratifikasi

KPK memastikan telah menemukan bukti kuat keterlibatan Zumi Zola di kasus penerimaan gratifikasi.

KPK Tahan Zumi Zola Usai Temukan Bukti Kuat Soal Kasus Gratifikasi
Gubernur Jambi Zumi Zola [pakai rompi oranye] menaiki mobil tahanan usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018). tirto.id/Taher.

tirto.id - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola didasari oleh alasan yang kuat. Salah satunya adalah KPK menemukan bukti meyakinkan tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan Zumi.

Zumi ditahan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Menurut Febri, penyidik KPK telah mengonfirmasi banyak hal kepada Zumi selama pemeriksaan, pada hari ini. Hasilnya, dugaan Zumi Zola terlibat tindak pidana korupsi semakin kuat.

"Penahanan tersangka dilakukan jika memenuhi pasal 21 KUHAP. Selain ada alasan subjektif dan objektif, tersangka juga diduga keras melakukan pidana. Jadi, KPK sudah memiliki bukti jauh lebih kuat sehingga kami akan meneruskan di tahap selanjutnya (penuntutan)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin(9/4/2018)

Selain itu, KPK telah memeriksa 38 saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas PUPR Arfan. Keduanya menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar.

"Unsur saksi tersebut ada yang dari DPRD Jambi, kemudian ada yang dari unsur Pemerintahan Provinsi dan juga unsur swasta," kata Febri.

"Kami harap yang bersangkutan [Zumi] bersikap kooperatif karena tidak tertutup kemungkinan akan kita pertimbangkan untuk meringankan hukuman beliau ataupun akan memberatkan jika sebaliknya," dia menambahkan.

Kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut pada 2 Januari 2018.

KPK menyangka Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom