Menuju konten utama

Zumi Zola Ditahan KPK karena Kasus Penerimaan Gratifikasi

Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek.

Zumi Zola Ditahan KPK karena Kasus Penerimaan Gratifikasi
Tersangka kasus Korupsi suap proyek-proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin(9/4/2018). tirto.id/Taher

tirto.id - Tersangka kasus korupsi suap sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).

Gubernur Jambi ini menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di KPK. Ia baru keluar pada pukul 18.45 WIB dengan menggunakan rompi oranye tanda resmi berstatus tahanan di lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah untuk mendalami pemeriksaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi maka mantan bintang film tersebut resmi ditahan di rutan KPK

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1" ucap Febri kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Sayangnya Zumi sendiri saat keluar tidak berkomentar apapun kepada wartawan.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada Jumat 2 Januari 2018. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi. Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH