Menuju konten utama

KPK akan Periksa Pimpinan DPRD Soal Kasus Suap RAPBD Jambi

KPK kembali memeriksa anggota DPRD Jambi yang diduga terlibat korupsi dalam pengesahan RAPBD Jambi.

KPK akan Periksa Pimpinan DPRD Soal Kasus Suap RAPBD Jambi
Saksi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kanan), terdakwa Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin (tengah), dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Senin (12/3/18). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (21/2/2019) mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dala kasus pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan TA 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi hari ini.

Selain memeriksa Ketua DPRD Jambi, KPK juga memeriksa pimpinan DPRD Jambi lain yakni AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. KPK juga memeriksa Parlagutan Nasution Anggota DPRD Jambi sekaligus Ketua Fraksi PPP dalam pemeriksaan kali ini. Ketiga anggpta DPRD Jambi itu diperiksa juga dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pemeriksaan kali ini berkaitan penetapan tersangka sebanyak 13 orang terkait suap terkait penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dua belas orang di antaranya anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota

DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

13 orang tersebut antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Pimpinan Fraksi

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar

5, CekmanFraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP

8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

Pimpinan Komisi

9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi Anggota DPRD

11. Gusrizal Anggota DPRD

12. Effendi Hatta Anggota DPRD

Swasta

13. Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta

Agus menjelaskan, para pimpinan DPRD Jambu berperan meminta uang "ketok palu" dan meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp 600juta untuk masing-masing pimpinan.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Selain itu mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu"; menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", danmengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.

Total untuk penetapan APBD Jambi 2017 terdapat uang ketok palu sebesar Rp 12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketok palu sebesar Rp 3,4 miliar.

"Total dugaan pemberian suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," kata Agus.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada seorang staf Zumi Zola yang bernama Arfan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketok palu penetapan APBD 2018.

Lebih lanjut, uang 5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatan mereka, keduabelas anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar

pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP RAPBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH