Menuju konten utama

Zumi Zola Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Zumi Zola atas kasus suap gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi pada Kamis (26/4/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus suap gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi Zumi Zola pada Kamis (26/4/2018).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

"Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri kepada wartawan.

Zumi Zola datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.17 WIB dengan menggunakan rompi oranye serta kemeja putih. Dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa berkata apapun terhadap wartawan.

Sejak 9 April 2018, KPK telah menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Sebelumnya, pada 16 April lalu, KPK telah mengagendakan pemeriksaan 7 saksi swasta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Ketujuh saksi tersebut terdiri atas Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim dan stafnya Nano, Direktur Pat Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati, dan Hardono alias Aliang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari