Menuju konten utama

KPK Akan Periksa Bupati Muaro Jambi di Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Bupati Muaro Jambi Masnah Busyroh diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.

KPK Akan Periksa Bupati Muaro Jambi di Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Zumi Zola atas kasus suap gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi pada Kamis(26/4/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi Masnah Busyroh pada Rabu (16/5/2018). Masnah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memeriksa satu orang saksi lagi, yakni Martoni. Martoni juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk Zumi Zola dalam kasus yang sama.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi. Selain Zumi Zola, lembaga antirasuah menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Lembaga antirasuah menahan Zumi selama 20 hari di Rutan C1 KPK setelah memeriksa sang Gubernur Jambi selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra