Menuju konten utama

Usut Gratifikasi, KPK akan Periksa Zumi Zola & Orang Kepercayaannya

Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Usut Gratifikasi, KPK akan Periksa Zumi Zola & Orang Kepercayaannya
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Rabu (25/7/2018). Dalam agenda kali ini, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).

Selain Zumi, KPK juga memeriksa pihak swasta Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan tersangka Zumi Zola.

Saat ini, Zumi Zola terjerat dalam dua kasus. Pertama, mantan artis itu terjerat kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi Zola, lembaga antirasuah menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi. Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Jambi 2017. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Ia pun menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD serta meminta bawahan mencari uang. Diduga, uang yang dikumpulkan Zumi mencapai Rp3,4 miliar untuk anggota DPRD Jambi demi pengesahan tersebut.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri