Menuju konten utama

Zumi Zola Hari Ini Diperiksa KPK untuk Saksi Kasus Gratifikasi

Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola Hari Ini Diperiksa KPK untuk Saksi Kasus Gratifikasi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Zumi Zola tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Gubernur Jambi non-aktif ini akan diperiksa untuk penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Hari ini, Zumi Zola dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (11/7/2018), seperti dikutip Antara.

Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya ini. Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Bukti ini diperoleh setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Dari hal itu, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

Selanjutnya, Zumi Zola diduga meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk "mencari uang" agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi. Mereka juga melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.

"Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari