Menuju konten utama

KPK Sebut Ayah Zumi Zola Batal Diperiksa Karena Sakit

"Tidak datang. Yang bersangkutan mengirimkan surat sakit ke KPK," kata Febri Diansyah.

KPK Sebut Ayah Zumi Zola Batal Diperiksa Karena Sakit
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Ayah Zumi Zola tersebut sedianya akan Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt. Kadis PUPR Jambi Arfan dan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola dalam kasus dugaan grarifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Jambi. Namun, Nurdin tidak memenuhi panggilan karena sakit.

"Tidak datang. Yang bersangkutan mengirimkan surat sakit ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018).

Febri menerangkan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Nurdin. Namun, mereka memanggil apabila penyidik merasa perlu memanggil kembali mantan Gubernur Jambi tersebut.

KPK memang intens dalam memeriksa keluarga Zumi. Sebelum memanggil Nurdin selaku ayah Zumi, KPK sudah memanggil saudara Zumi Zola, yakni Zumi Laza dan sang ibu bernama Harmina. KPK pun memeriksa istri Zumi, Sherin Tharia untuk melengkapi berkas dua tersangka gratifikasi tersebut.

Pihak KPK mengaku mereka mengonfirmasi pengetahuan uang yang ditemukan di brankas keluarga saat operasi tangkap tangan di Jambi. Mereka pun mengonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi. Selain Zumi Zola, lembaga antirasuah menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Lembaga antirasuah menahan Zumi selama 20 hari di Rutan C1 KPK setelah memeriksa sang Gubernur Jambi selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora