tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Zumi Laza untuk diperiksa pada Kamis (24/5/2018) soal kepemilikan aset dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi anggota keluarga tersangka terkait dengan kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk temuan uang di vila saat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Zumi Laza tidak memberikan komentar apapun usai diperiksa oleh KPK. Zumi yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana bahan berwarna coklat muda langsung melangkah keluar menuju mobilnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hermina Djohar, ibu dari Zumi Zola, Rabu (23/5/2018), dan Sherin Taria, istri dari Zumi Zola pada Selasa (22/5/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. Seusai menjalani pemeriksaan keduanya juga memilih bungkam.
Sementara itu, Febri menyatakan KPK mengklarifikasi Hermina dan Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi tersebut.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila sebelumnya," kata Febri.
Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan vila milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
Zumi bersama Arfan, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun sudah menahan Zumi Zola sejak Senin (9/4/2018) selama 20 hari di Rutan C1 KPK, setelah diperiksa selama 9 jam.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra