Menuju konten utama

Adik Zumi Zola Bungkam Usai Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi

Zumi Laza tak memberikan komentar apapun terkait materi pemeriksaan.

Adik Zumi Zola Bungkam Usai Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi
Zumi Laza Zulkifli diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis(24/5/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Adik Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli tidak memberikan komentar apapun usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/5/2018) sebagai saksi untuk kakaknya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Zumi Laza tampak di lobi KPK usai pemeriksaan untuk memberikan tanda pengenal tamu ke bagian resepsionis sekitar pukul 15.42 WIB. Kemudian, Zumi yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana bahan berwarna coklat muda langsung melangkah keluar menuju mobilnya.

Ia tak memberikan komentar apapun terkait materi pemeriksaan dengan hanya tersenyum sambil meminta para pewarta tidak menghalangi jalannya. "Permisi, permisi ya," ucapnya.

KPK memanggil Zumi Laza Zulkifli sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) non-aktif Provinsi Jambi yakni Arfan alias ARN.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan ARN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Kamis (24/5/2018).

Sebelumnya pada Rabu 23 Mei 2018, KPK juga telah memeriksa ibu kandung Zumi Zola yakni Harmina sebagai saksi untuk 2 tersangka yang sama.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi, yakni Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola sejak Senin (9/4/2018) selama 20 hari di Rutan C1 KPK, setelah diperiksa selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra