Menuju konten utama

KPK Periksa Adik Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi di Jambi

Adik kandung Zumi Zola akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek di Jambi.

KPK Periksa Adik Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi di Jambi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil adik dari tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek di Jambi yakni Zumi Zola alias ZZ.

Adik Zumi Zola yang bernama Zumi Laza Zulkifli dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) non-aktif Provinsi Jambi yakni Arfan alias ARN.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZZ dan ARN" ucap Febri Diansyah kepada wartawan Kamis (24/5/2018).

Sebelumnya pada Rabu 23 Mei 2018, KPK juga telah memeriksa ibu kandung Zumi Zola yakni Harmina sebagai saksi untuk 2 tersangka yang sama.

Namun, berdasarkan pantauan Tirto sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.44 WIB, tidak tampak sosok Zumi Laza di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi, yakni Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Zumi bersama Arfan, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola sejak Senin (9/4/2018) selama 20 hari di Rutan C1 KPK, setelah diperiksa selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo