Menuju konten utama

KPK Periksa Ibu Kandung Zumi Zola

Ibu Zumi Zola menangis usai diperiksa KPK.

KPK Periksa Ibu Kandung Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa ibu Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Harmina, Rabu (23/5/2018). Harmina diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang menjerat sang anak dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan.

Harmina datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian putih-hitam dan langsung masuk ke Gedung KPK. Usai berada selama 7 jam di Gedung KPK, ia keluar sambil menangis.

"Maaf ya mas," kata Harmina sambil menangis usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/5).

KPK memeriksa Harmina sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Terhadap saksi Ibu Rumah Tangga, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/5).

Febri menerangkan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan Harmina terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi, yakni Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Zumi bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola, Senin (9/4/2018) selama 20 hari di Rutan C1 KPK setelah memeriksa selama 9 jam.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto