Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Zona Merah di Luar Jawa-Bali Naik, Satgas Minta Pemda Antisipasi

Satgas minta pemda memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya serta menegakkan peraturan selama PPKM darurat.

Zona Merah di Luar Jawa-Bali Naik, Satgas Minta Pemda Antisipasi
Seorang pasien berbaring di kursi menunggu masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz.

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19 memaparkan sebaran zonasi risiko mingguan yang harus diantisipasi pemerintah daerah. Berdasarkan data terbaru, jumlah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Namun yang perlu dicermati, kata dia, 27 kabupaten/kota di antaranya dari luar Pulau Jawa-Bali. Ia pun meminta agar pemda memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama PPKM darurat diberlakukan.

“Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Caranya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

“Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik,” kata dia.

Wiku mengatakan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas, yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

Aceh:

  • Banda Aceh
  • Aceh Tengah
Bengkulu:

  • Bengkulu
Jambi:

  • Batanghari
Kalimantan Barat:

  • Singkawang
  • Pontianak
  • Waringin Timur
  • Kota Palangkaraya
Kalimantan Tengah:

  • Balikpapan
  • Samarinda
  • Bontang
Kepulauan Riau:

  • Tanjung Pinang
  • Batam
  • Bintan
Lampung:

  • Bandar Lampung
  • Lampung Utara
  • Pring Sewu

Maluku:

  • Ambon
Maluku Utara:

  • Ternate
Papua Barat:

  • Fakfak
Sulawesi Tenggara:

  • Kota Kendari
  • Konawe
Sumatera Barat:

  • Padang Pariaman
  • Bukit Tinggi
Sumatera Selatan:

  • Lahat
  • Musi Banyuasin
  • Palembang

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait ZONA MERAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - News
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH