Menuju konten utama

Yusril Sebut Dahlan Bukan Aktor Utama Kasus Mobil Listrik

Sidang pertama praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir hingga pukul 13.00 WIB.

Yusril Sebut Dahlan Bukan Aktor Utama Kasus Mobil Listrik
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya bukanlah aktor utama terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, keberatan pertama adalah terkait salinan putusan Dasep Ahmadi yang belum diterima oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menetapkan orang lain sebagai tersangka.

"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi 'summary' petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.

Keberatan kedua, kata Yusril, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materiil.

"Sekarang sudah jadi delik materiil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," ucap Yusril.

Sidang pertama praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir hingga pukul 13.00 WIB.

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.

Terkait ketidakhadiran itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu.

"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Sebelumnya, dilaporkan Antara, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.

Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto