Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014 terkait kasus dugaan korupsi LNG Pertamina.
Kejati Jatim secepatnya akan mengajukan banding atas vonis ringan bagi Dahlan Iskan di kasus korupsi pelepasan aset BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejagung memanggil mantan Direkrut Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai saksi.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Senin (20/3/2017).
Kejaksaan Agung menyatakan gembira hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Kejaksaan Agung bersikukuh penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di korupsi mobil listrik sudah tepat meskipun bukti kerugian negara di perkara ini belum berdasar audit BPK RI.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menolak penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik karena belum ada penghitungan kerugian negara dari audit BPK RI.
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik tidak hanya berdasarkan isi putusan terdakwa Dasep Ahmadi, tapi juga serangkaian bukti yang kuat.
Yusril menjelaskan, dalam kasus pengadaan mobil listrik itu menyatakan adanya kerugian negara, tetapi bukan BPK yang menyatakan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang pertama praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir hingga pukul 13.00 WIB.