Menuju konten utama

Kejati Jatim Ajukan Banding untuk Vonis Ringan Dahlan Iskan

Kejati Jatim secepatnya akan mengajukan banding atas vonis ringan bagi Dahlan Iskan di kasus korupsi pelepasan aset BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU). 

Kejati Jatim Ajukan Banding untuk Vonis Ringan Dahlan Iskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk terdakwa mantan Menteri BUMN yang juga bos Jawa Pos Group, Dahlan Iskan.

Vonis itu terkait dengan keterlibatan Dahlan di kasus korupsi dalam pelepasan aset BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2003. Pelepasan aset itu terjadi saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan jaksa di kasus ini akan segera mengajukan banding secepatnya untuk vonis Dahlan yang berada jauh di bawah tuntutan.

"Saat ini tim jaksa masih melakukan pembenahan dan tentunya akan dilakukan pengajuan banding terkait dengan kasus ini," kata Maruli di kantor Kejati Jatim Surabaya pada Jumat (21/4/2017) seperti dilansir Antara.

Pernyataan Maruli itu muncul setelah, pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hanya menjatuhkan vonis kepada Dahlan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa yang menuntut Dahlan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 kurungan.

Sementara itu, seusai pembacaan vonis itu, Dahlan menyatakan bersyukur karena sudah dinyatakan tidak terbukti menerima uang negara. Namun, Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas kesalahannya ketika menjabat Dirut PT PWU.

"Terimakasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun, secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut waktu itu, dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," kata dia.

Dahlan mengklaim kesalahan dalam proses pelepasan aset PWU terjadi sebab dirinya tidak memahami aturan yang biasa berlaku di perusahaan berstatus Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa diterapkan untuk PT PWU yang merupakan BUMD.

"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," urainya.

Kasus pelepasan aset PT PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga telah terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PT PWU yang bermasalah. Namun, penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum di kasus pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

Akibat pelepasan dua aset itu, negara dirugikan. Penyidik kejaksaan menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom