Menuju konten utama

Gugatan Praperadilannya Berlangsung, Dahlan Iskan ke Cina

Di saat pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilannya untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik, Dahlan Iskan pergi berobat ke Cina.

Gugatan Praperadilannya Berlangsung, Dahlan Iskan ke Cina
Perwakilan keluarga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Miratul Mukminin menjawab pertanyaan wartawan usai mengantar surat pemberitahuan bahwa Dahlan Iskan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa TImur, Senin (6/2/2017). Dahlan Iskan tidak datang untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejati Jatim tersebut karena alasan sakit. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya sedang berobat ke Cina di saat pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan bos Jawa Pos Group sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi mobil listrik pada hari ini.

"Pak Dahlan dalam keadaan sakit. Sekarang sudah ada di Cina dalam rangka pengobatan. Karena kan beliau dulu dioperasi di Rumah Sakit Tianjin di Cina dan ketika terjadi masalah terhadap livernya itu di sini tidak berani menanganinya, ya harus dikembalikan ke Rumah Sakit yang dulu melakukan pencakokan liver itu," kata Yusril seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pada Senin (27/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Yusril menyatakan kepergian Dahlan ke Cina sudah diizinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Surat pencabutan pencekalan sementara untuk bepergian ke luar negerr bagi Dahlan juga sudah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

"Pihak imigrasi juga sudah mengizinkan Pak Dahlan. Beliau sudah berangkat kemarin," kata Yusril.

Yusril mewakili Dahlan dalam sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Tapi, sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda sampai Senin pekan depan sebab pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB, Senin siang. Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang itu memutuskan menunda pelaksaan sidang sampai pekan depan dan akan memanggil pihak Kejaksaan lagi.

Terkait penundaan ini, Yusril mengatakan hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu.

"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk terpidana di kasus yang sama, Dasep Ahmadi.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep, yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, menerima vonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan bahwa pembuatan 16 mobil listrik, yang melibatkan Dasep, tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, melainkan dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN. Proyek pembuatan mobil listrik itu untuk dipamerkan dalam KTT APEC.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena itu, proyek mobil listrik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.

Putusan MA itu juga menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom