Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menolak penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik karena belum ada penghitungan kerugian negara dari audit BPK RI.
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik tidak hanya berdasarkan isi putusan terdakwa Dasep Ahmadi, tapi juga serangkaian bukti yang kuat.
Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka olahe Kejagung dalam kasus pengadaan mobil listrik.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bukti dugaan keterlibatan Dahlan Iskan di korupsi pengadaan mobil listrik ada di Putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Dasep Ahmadi.
Yusril Ihza Mahendra mengaku heran lantaran Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 26 Januari 2017 lalu. Padahal, menurutnya, surat sprindik tidak bisa diterbitkan sebelum memberikan surat tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Keterlibatannya dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.