Menuju konten utama

Kuasa Hukum Belum Terima Berkas Tersangka Dahlan Iskan

Yusril Ihza Mahendra mengaku heran lantaran Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 26 Januari 2017 lalu. Padahal, menurutnya, surat sprindik tidak bisa diterbitkan sebelum memberikan surat tersangka.

Kuasa Hukum Belum Terima Berkas Tersangka Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik.

“Kemarin sudah saya jelaskan juga, sampai hari ini saya belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka,” jelas Yusril kepada Tirto, Jumat, 03/02/2017.

Yusril juga mengaku heran lantaran Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 26 Januari 2017 lalu. Padahal, menurutnya, surat sprindik tidak bisa diterbitkan sebelum memberikan surat tersangka.

“Dari kabar yang saya baca di media-media, klien kami sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut (mobil listrik). Katanya juga, dari media-media tersebut sudah ada sprindiknya tanggal 26 Januari 2017, Mana bisa menerbitkan spindik tapi surat tersangka belum diberikan?” kata Yusril.

Yusril mengaku, dalam menyampaikan komentar ini kapasitasnya sebagai penasihat hukum terkait penanganan kasus penjualan aset PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Jawa Timur yang melibatkan Dahlan Iskan. Yusril mengaku belum ditunjuk secara resmi menjadi kuasa hukum di perkara mobil listrik.

Pasalnya, Yusril mengaku bahwa kliennya tengah mengalami blunder karena belum diterimanya surat pemberitaan tersangka dalam perkara perkara mobil listrik dari Kejaksaan Agung.

Namun, jika surat tersangka tersebut sudah diterima, maka Dahlan Iskan bisa menunjuk siapa yang akan menjadi pembelanya di pengadilan.

“Saya harap bersabar. Tunggulah surat itu sampai ke tangan Bapak [Dahlan]. Kalau sudah sampai ya terserah beliau akan menunjuk siapa. Saya pun akan legowo jika Bapak tidak menunjuk saya. Kalau sudah diterima dan saya terpilih barulah bisa detail saya komentari,” tutur pakar hukum Tata Negara ini.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi mengenai kebenaran penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Puspenkum, Amirsyah enggan menjawab detail perihal tersebut.

“Begini ya teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum. Kabar tersangka itu benar. DI [Dahlan Iskan] telah ditersangkakan. Sprindik sudah dibuat 26 Januari 2017 lalu,” jawab Aminsyah singkat.

Sebelumnya, Dahlan Iskan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil elektrik jenis microbus dan bus eksekutif pada PT. BRI (persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT. Pertamina (persero), sebanyak 16 unit itu awalnya akan dipamerkan dalam Konfrensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.

Dahlan Iskan mengusulkan mobil listrik tersebut menjadi kendaraan resmi delegasi dalam acara tersebut. Dahlan pun menawarkan pendanaan proyek itu dari tiga perusahaan pelat merah yakni PT BRI, PT. PGN dan PT. Pertamina yang mengucurkan dana senilai Rp 32 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto