Menuju konten utama

Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Keterlibatannya dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Dahlan Iskan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim, ketika dia menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu pada 2003. Kini mantan Menteri BUMN tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/2/2017).

Ia mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan keterlibatannya dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Segera diperiksa," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tersebut.

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama telah divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Karena itu, Prasetyo menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Ini saya minta kepada JAM pidsus, dia [Dahlan Iskan] sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari