Menuju konten utama

Jaksa Agung Menilai Bukti Korupsi Dahlan Iskan Kuat

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bukti dugaan keterlibatan Dahlan Iskan di korupsi pengadaan mobil listrik ada di Putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Dasep Ahmadi. 

Jaksa Agung Menilai Bukti Korupsi Dahlan Iskan Kuat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/1/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai bukti dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di korupsi pengadaan mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali sudah kuat.

Putusan Mahkamah Agung di kasus korupsi ini dengan terdakwa Dasep Ahmadi menjadi bukti bagi penyidik kejaksaan untuk segera bekerja.

Karena itu, ia menegaskan, penetapan Dahlan sebagai tersangka di kasus ini tidak asal-asalan dan bukan berdasar tendensi mencari-cari kesalahan bos Jawa Pos Group itu.

"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (3/2/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Prasetyo, dalam dakwaan primer untuk Dasep Ahmadi, dia dianggap melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata dia.

Hal ini, menurut Prasetyo, tentu wajib dilanjutkan oleh kejaksaan ke penyidikan tersangka selain Dasep.

"Ini, apa harus dibiarkan? saya tanya sekarang," kata Prasetyo. “Disebutkan, nanti kita lihat faktanya seperti apa.”

Di pengadilan tingkat pertama, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau hukuman dua tahun penjara.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep menjadi sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar atau menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Sebelum ini, Dahlan telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), pada 2003, ketika ia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan akan segera memeriksa Dahlan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA terkait terdakwa Dasep Ahmadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom