tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik hari ini.
Namun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan belum bisa memastikan jam berapa sidang digelar, seperti dikutip dari Antara.
"Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," kata Made Sutrisna, yang menurut rencana juga akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Dahlan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.
Mahkamah Agung menyebut Dahlan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri