tirto.id - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung, Yulianto menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Menurut Yulianto, penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka di kasus ini juga tidak hanya berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Dasep Ahmadi.
"Jaksa dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan atas putusan itu kami juga punya alat-alat bukti cukup yang dilalui serangkaian penyidikan umum di mana beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Yulianto seusai sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Yulianto menegaskan penyidik kejaksaan memegang sejumlah alat bukti yang kuat berkaitan dengan keterlibatan Dahlan di kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili terdakwa Dasep Ahmadi, juga telah menyatakan barang bukti di persidangan itu bisa digunakan untuk perkara lain.
"Ketika di Pengadilan Tinggi ternyata diperkuat putusan dari Pengadilan Tipikor itu, artinya apa? Ternyata barang bukti dalam perkara Dasep Ahmadi digunakan untuk perkara lain sehingga penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah melalui serangkaian tindakan yang terukur," kata Yulianto.
Hanya saja, Yulianto melanjutkan, penetapan Dahlan sebagai tersangka di kasus itu sempat menunggu adanya keputusan hukum berstatus tetap terkait terdakwa Dasep.
"Di mana di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yaitu di Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tegas menyebut di halaman 65, bahwa perbuatan terdakwa yang melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang secara signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga terdakwa selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (Dasep Ahmadi) terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Dahlan Iskan," Yulianto menjelaskan.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan keberatan dengan keputusan kejaksaan yang memakai salinan putusan Dasep itu sebagai dasar penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus yang sama.
"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi "summary" petikan bukan salinan dari kasus itu," kata Yusril.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik. Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum Dahlan mengajukan tujuh petitum.
Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017.
Sidang praperadilan Dahlan ini akan kembali digelar pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom